Badan hukum Indonesia (namun bukan badan usaha milik negara atau milik daerah) yang melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik di Republik Indonesia dan/atau mempunyai minat terkait kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di Republik Indonesia,
yang masuk ke dalam kategori Non IPP :
- Kontraktor /EPC
- Jasa Komersial (Trader, Supplier, Pengangkutan, Surveyor dll ) / Commercial services ( Trader, Supplier, Transportation , Surveyor etc )
- Bank/Banks
- Konsultan ( Legal,Keuangan,Engineering, Manajemen dll ) / Consultant ( Law, Finance, Engineering, Management etc )